TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Belum lama ini, ramai di media sosial, bus yang kena ‘getok’ tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung dekat toko oleh-oleh Kartika Sari sebesar Rp150 ribu untuk satu bus.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kita Bandung memberikan klarifikasi, terkait adanya tarif parkir ilegal tersebut.
Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta, bahwa yang melakukan ‘ketok’ harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal, bukan dari juru parkir resmi Dishub.
“Terkait parkir bus yang di Jakan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk,” katanya kepada wartawan, di Bandung, Selasa (14/2/2023).
Untuk diketahui, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, lanjut Rizki, untuk bus yakni sebesar Rp7.000 per jam.
Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub Kota Bandung terus melakukan operasi bersama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.
“Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan. Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas. Disaat kami pergi, mereka datang lagi,” tegas Rizky.
Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi, dan dengan juru parkir yang berseragam resmi.
Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung, yakni terdapat nomor seri, cap Pemerintah Kota Bandung, dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.
Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning. “Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat,” tandas dia.
Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir, dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.
Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id.