Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Subang

×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Subang

Sebarkan artikel ini
Pelaku kasus pembunuhan bos ayam goreng di Kabupaten Bekasi dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol. Hengki Haryadi mengatakan polisi telah menangkap dua terduga pelaku pembunuhan bos ayam goreng di Kabupaten Bekasi, yang tewas setelah kepalanya dihantam pakai tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menangkap tersangka di Subang, Jawa Barat.

Diketahui, Korban berinisial MIM (29) dibunuh oleh pelaku HK (21) dan MK (14) pada Kamis (16/2/2023) di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Sukakarya, Bekasi. Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga menculik anak korban yang bernisial A, masih berusia 17 bulan.

Example 300x600

Kombes Hengki menuturkan, pelaku HK dan MK merupakan karyawan korban. Mereka baru lima hari bekerja bersama MIM. Tak terima ditegur dan merasa tidak mendapatkan gaji yang sesuai, kedua pelaku pun kompak merencanakan pembunuhan berencana ini sejak tiga hari sebelumnya.

“Motif para pelaku sakit hati dan dendam terhadap korban MIM. Oleh karena itu para pelaku merencanakan dan mempersiapkan pembunuhan terhadap korban selama tiga hari,” kata Kombes Hengki saat rilis pers di Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Sementara motif penculikan anak korban, lantaran para pelaku merasa risih dengan tangisan bayi mungil tersebut.

“Karena korban A terus menangis, tersangka HK dan MA memutuskan membawa anak korban agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar,” ucapnya.

Kedua pelaku lantas menculik anak korban untuk dibawa ke Yogyakarta. Namun, baru sampai di Subang, Jawa Barat, pelaku mengaku kehabisan ongkos dan memilih menaruh A di pos ronda. HK dan MA dibekuk oleh aparat di Subang.

“KTP ibu korban ditaruh di pos ronda, dengan harapan korban A dapat dikembalikan ke rumah,” ujar dia.

Dalam kasus ini polisi menjerat HK dan MA dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara minimal 20 tahun.

Sebelumnya, MIM (29) yang merupakan bos ayam goreng di Kabupaten Bekasi tewas dibunuh menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Dalam kasus ini polisi menemukan tabung gas elpiji 3 kg berlumuran darah di tempat kejadian perkara (TKP), Kampung Kumejing, Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

“Ditemukan tabung gas elpiji 3 kg berlumuran darah, diduga digunakan untuk memukul korban,” tutur Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap jasad korban MIM, polisi menemukan luka parah pada bagian kepala sebelah kiri, diduga akibat hantaman gas tabung melon tersebut.

“Luka korban di bagian kepala, sobek hancur di sebelah kiri. Diduga dipukul tabung,” tandas Kombes Hengki.

Example 300250
Example 120x600