TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya sudah memeriksa dua perempuan berinisial AG dan APA terkait kasus Mario Dandy Satrio menganiaya David Ozora secara brutal di Pesanggrahan.
AKP Nurma memastikan hingga Senin siang ini polisi belum menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan David Ozora yang merupakan putra dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu.
Adapun pihak yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan David adalah Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL).
“Masih saksi semua, selain tersangka yang dua masih saksi semua,” kata AKP Nurma Dewi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2/2023).
AKP Nurma menjelaskan, untuk perempuan berinisial AG yang diduga sebagai kekasih Mario, sudah diperiksa tiga kali oleh penyidik.
Menurutnya, AG dicecar dengan pertanyaan umum.
“Soal-soal itu misalnya melihat enggak, apa mendengar kah, itu saja, pertanyaan umum lah,” tutur Nurma.
Sementara untuk perempuan berinisial APA yang menjadi saksi baru dalam kasus ini, sudah diperiksa sebanyak satu kali pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Kendati begitu, AKP Nurma belum membeberkan secara detail terkait pertanyaan atau hal apa saja yang digali oleh penyidik dari kesaksian APA.
“Yang jelas kita mencari untuk terang benderang kasus kan. Yang jelas apa mungkin dia melihat, apa mungkin mendengar, apa mengetahui,” ujarnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio menganiaya David Ozora di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin malam (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas tindakan brutal Mario, David sempat terbaring koma di rumah sakit selama berhari-hari.
Polisi pun menyangkakan Mario melanggar pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Selain itu, Mario juga dijerat pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sementara Shane yang disebut-sebut memprovokasi Mario untuk menganiaya David, serta merekam tindak penganiayaan, disangkakan melanggar Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu buntut dari kasus ini ialah dicopotnya Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).