Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pimpinan MTI Cek Akses Jalan di Jawa Timur

×

Pimpinan MTI Cek Akses Jalan di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Bambang Haryo Soekartono. Foto: ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Bambang Haryo Soekartono mendatangi lokasi yang mengalami kerusakan pada akses jalan di daerah Jawa Timur.

“Ada informasi dari masyarakat transportasi (Pengusaha Bus) dan masyarakat yang menggunakan transportasi darat (Bus) dari Bungurasih, yang mengkhawatirkan terhadap keselamatannya dengan adanya jalur keluar transportasi dari terminal bungurasih mengalami kerusakan parah, akibat genangan air yang ternyata sudah 2 bulan lebih belum ada penanganan,” kata Bambang Haryo, dikutip dalam akun instagram pribadinya @bambangharyos.

Example 300x600

Bambang Haryo sebagai Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat hadir bersama Tim BHS Peduli, melihat langsung dan menindaklanjuti dengan mendorong pemerintah pusat yang langsung akan ditindak lanjuti oleh Kepala Balai Transportasi di Jawa Timur serta Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang akan segera menindaklanjuti perbaikan, sementara dengan cepat maupun permanen yang saat ini akan dilakukan pelelangan dan akan ditargetkan akhir Februari semuanya sudah terselesaikan dengan baik.

“Karena mengingat pentingnya terminal tersebut yang menampung kendaraan kendaraan untuk perjalanan jauh antar provinsi sehingga kondisi daripada kendaraaan tidak boleh terkendala dgn kerusakan infrastruktur jalan yang mengakibatkan komponen dari alat transportasi (Bus) mengalami kerusakan sehingga dapat membahayakan masyarakat konsumen transportasi dari wilayah Sidoarjo dan Surabaya,” tuturnya.

Menurutnya, ini merupakan tugas daripada Negara untuk melindungi nyawa publik yang ada di seluruh Indonesia, karena keselamatan adalah merupakan tanggung jawab dari Menhub sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 yang di laksanakan oleh aparat Regulator, Operator (pelaku usaha) dan User (konsumen).

“Terus jadikan pelayanan transportasi yang selamat, aman dan nyaman,” pesannya.

Example 300250
Example 120x600