TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyebut kandidat terkuat bakal calon ketua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) selanjutnya datang kembali dari partai Golkar. Hal itu disampaikannya saat menggelar diskusi politik bersama Anggota MPR RI, Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ujang memprediksi saat ini Golkar sudah menyiapkan nama-nama untuk menggantikan Zainudin Amali sebagai ketua Menpora sebelumnya. Namun untuk menyebutkan calon terkuat, Ujang enggan memberi komentar lebih.
“Saat ini juga sama ketika mundur kemungkinan akan di gantikan oleh orang dari Golkar juga, soal namanya ada banyak saya belom tau pasti akan di rapatkan dulu dan di cari pengganti yang tepat siapa,” ucapnya, Rabu (22/2/2023).
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, kursi Menteri yang kosong lebih sering dihuni oleh kader Partai yang sama. Salah satu contoh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang di gantikan Renny Astuti.
“Tadi saya ngomong dengan bang Dave dia kan Golkar dulu kalo kita ngomong soal resuffle itu, Mensos Juliari Batubara, ditangkap KPK penggantinya kan PDIP juga, Risma, KKP Edhy Prabowo di ganti Gerindra juga,” terangnya.
Sebelumnya, Menpora Zainudin Amali mengatakan sudah melapor ke Presiden Jokowi dan dipersilakan apabila ingin fokus di PSSI.
“Saya sampaikan kepada Bapak Presiden, ‘Bapak, saya akan fokus dan konsentrasi mengurus sepak bola menjadi pengurus PSSI’ dan itu dipahami oleh Beliau dan Beliau menyampaikan kepada saya, saya diizinkan untuk konsentrasi dan fokus kepada sepak bola,” kata Zainudin Amali.
Diketahui, jabatan Menpora juga sempat diduduki oleh politikus dari PKB, Imam Nahrawi, yang kini menjalani hukuman atas keterlibatannya pada kasus korupsi. KPK memproses Imam Nahrawi terkait uang itu diterima terkait jabatan Imam sebagai Menpora selama menjabat. Imam didakawa Pasal yang terbukti tetap, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 12b ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 (1) KUHP.