Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Penarikan Obat Sirup, Dinkes DKI Jakarta : Kewenangan BPOM

×

Penarikan Obat Sirup, Dinkes DKI Jakarta : Kewenangan BPOM

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan DKI, Dr. Widyastuti, di Jakarta. (Foto : beritajakarta.id).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan kebijakan penggunaan obat sirup yang dianggap sebagai biang keladi penyakit Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA). Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk kewenangan penarikannya.

Lebih lanjut, khususnya di DKI Jakarta, dirinya sudah menjrlaskan apabila terjadi gejala-gejala seperti demam pada anak. Ada langkah-langkah yang harus ketahui untuk mengatasinya.

Example 300x600

“Kami menganjurkan, menghimbau, sudah kami bikin rilisnya. Bahwa, warga apa bila putra putrinya demam, ada beberapa langkah yang harus di ikuti,” ujar Widyastuti, saat ditemui di SMPN 51 Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

“Pertama dengan minum air dengan jumlah yang cukup, kompres air hangat, minum obat sesuai anjuran dari BPOM. Apabila belum sehat, silahkan hubungi puskesmas,” tambah Widyastuti.

Ketika ditanya lebih lanjut agar tidak ada korban selanjutnya, Ia mengembalikan lagi kepada BPOM karena punya mekanisme serta mengingatkan waga agar fokus terhadap SOP yang berlaku.

“Itu tadi, BPOM tentunya punya mekanisme itu. Kami selaku di dinas kesehatan tentu menjaga warga dan menetapkan di faskes kita untuk kehati-hatian dan sesuai dengan SOP yang ada,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Dinkes menemukan dua kasus di Jakarta Timur, pasien telah meninggal dunia, untuk di Jakarta Barat, pasien sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM).

Example 300250
Example 120x600