TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) membangun rumah kemasan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Kementerian Perindustrian Tahun 2021.
Dengan hadirnya rumah kemasan ini, maka diharapkan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Ambon dapat meningkatkan produksi dan pemasaran produknya.
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat meresmikan rumah kemasan yang berlokasi di Jalan Upua Baguala, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Rabu (1/2/2023) mengaku, seharusnya fasilitas tersebut diresmikan pada tahun 2022, namun masih menunggu kelengkapan fasilitas jaringan listrik dan air bersih, sehingga baru diresmikan di tahun ini.
“Rumah Kemasan ini dilengkapi sarana dan prasarana memadai, yakni peralatan cetak kemasan yang cukup lengkap. Ada tenaga desain grafis yang akan bekerja dan operator mesin yang terlatih dan juga hal-hal lain, yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan rumah kemasan,” kata Wattimena.
Menurutnya, upaya untuk mempertahankan IKM, agar tetap eksis dalam tantangan perekonomian menjadi prioritas Pemkot Ambon. Oleh sebab itu dirinya bersyukur atas peresmian rumah kemasan dimaksud.
“Harapannya dengan diresmikan rumah kemasan ini, akan memberikan kepastian layanan Pemkot bagi IKM di Kota Ambon ini, serta Dinas Perindag akan secara maksimal memfasilitasi dan membantu pelaku IKM,” jelasnya.
Selain tantangan ekonomi, kata Wattimena, Pemkot Ambon juga menghadapi tantangan berupa jumlah pengangguran terbuka Kota Ambon yang presentasenya tertinggi se-Maluku.
“Pemkot tidak punya cukup uang, untuk menyediakan lapangan pekerjaan, dengan angka pengangguran terbuka mencapai 11 persen. Yang dapat kita lakukan memanfaatkan potensi seluruh warga kota, fasilitasi mereka agar bisa memenuhi kebutuhan diri sendiri, lewat usaha UMKM dan IKM,” terangnya.
Pemkot, kata Wattimena, dalam pengembangan usaha-usaha kecil dan menengah, ada tanggung jawab lainnya yang harus dipenuhi, yaitu fasilitasi perijinan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan sertifikat halal dari Kementerian Agama.
“Saya minta Kadis untuk mendata seluruh UMKM yang akan mengurus ijin, baik BPOM maupun sertifkat halal. Akan kita fasilitasi, jika perlu yang membayar, supaya seluruh pelaku usaha kecil bisa memiliki legalitas, dan dapat berusaha dengan sesuatu yang lebih lengkap,” beber Wattimena.
Berikutnya soal pemasaran hasil produksi, diyakini akan meningkat seiring dengan beroperasinya rumah kemasan tersebut. Pemkot dengan kewenangan yang dimiliki, akan berupaya, agar hasil produksi UMKM dan IKM dapat dipasarkan di retail modern, dan juga masuk e- Katalog
“Ada banyak Retail Modern di Kota Ambon, dengan kewenangan pemkot ini, maka kita bisa paksa, agar menjual hasil produk UMKM dan IKM. Ini juga tanggung jawab pemkot,” tandas Wattimena.