Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pembunuhan oleh Anggota Densus 88, Istri Korban Merasa Ada Kebohongan Saat Rekonstruksi

×

Pembunuhan oleh Anggota Densus 88, Istri Korban Merasa Ada Kebohongan Saat Rekonstruksi

Sebarkan artikel ini
Rusni Masnah Asmita, istri korban bersama kuasa hukumnya, Jundri R. Berutu saat diwawancarai usai rekonstruksi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis(16/2/2023). (Foto : Pierre Ombuh/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) berinisial HS terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihutu (59) di Cimanggis, Kota Depok, telah selesai melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (16/2/2023).

Rekonstruksi dilakukan dengan total 40 adegan yang dimulai dari saat terjadinya kejadian hingga pasca kejadian.

Example 300x600

Istri korban merasa ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan tersebut. Karena ia pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu ada seseorang memberitahu dan melihat kondisi mobil dalam keadaan berjalan mundur dan bergerak.

“Saya merasa tetap ada kebohongan dikarenakan kami juga pergi ke tkp dan seorang ibu mengatakan melihat mobil di depan rumahnya berjalan mundur dan goyang,” ujar Rusni Masnah Asmita, kepada reporter TeropongNews usai rekonstruksi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Lebih lanjut, Rusni merasa kecewa karena dalam proses rekonstruksi. Hal itu lantaran ada upaya ketidakjujuran dari pelaku. Oleh sebab itu, ia bersikeras untuk tetap melanjutkan proses hukum sampai pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Jadi saya kecewa dalam kondisi seperti itupun, dia masih tetap berbohong. Jadi ya kita akan lakukan upaya-upaya hukum yang dapat menjerat dia, agar menerima hukum yang setimpal,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mangatakan, proses rekonstruksi ini merupakan kepentingan dari penyidik. Rekronstruksi ini juga akan mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tentang penyidikan tindak pidana.

“Rekonstruksi ini kan adalah kepentingan penyidik, dimana untuk menguji keterangan-keterangan yaitu keterangan saksi, tersangka kemudian juga dengan barang bukti yang di dapat pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ini tentu mengacu pada pasal 24 ayat 3 perkab nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ujar Kombes Trunoyudo Wisnu.

Example 300250
Example 120x600