TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan ayah daei Mario Dandy Satrio (MDS) tersangka kasus penganiayaan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Kamis (23/2/2023).
Klarifikasi itu dilakukan Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II dalam unggahan video berdurasi kurang lebih 2 menitan.
“Saya atas nama Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dandy mengucapkan permohonan maaf kepada (D) keluarga bapak Jonathan dan serta keluarga besar PB NU dan keluarga besar GP Ansor, dikarenakan perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam,” ucapnya dalam video yang diterima wartawan, Kamis (23/2/2023).
Diketahui, Mario melakukan kekerasan terhadap (D) hingga koma dan harus menjalani perawatan di ruang ICU, karena cekcok masalah hubungan asmara di Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dan menetapkan Mario menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap (D) pada (22/2/2023).
Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsidair Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.