TEROPONGNEWS.COM, BANJARMASIN – Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MHM), yang juga pernah menjabat Ketua DPD PDIP Kalimanan Selatan (Kalsel) serta Ketua Umum HIPMI, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dalam sidang putusan di PN Banjarmasin, Jumat (10/02/2023. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 118.754.731.752.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata hakim di Pengandilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/02/2023).
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar MHM dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan. Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut MHM dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752. .
Dalam pesidangan sebelumnya, MHM didakwa jaksa menerima hadiah atau imbalan Rp 118 miliar. berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jl Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022/).
Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik MHM dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tegas Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam putusannya turut membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman MHM. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa MHM bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim menilai bahwa MHM sendiri tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, MHM antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
MHM yang merupakan mantan Bendahara Umum atau PBNU ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait dengan perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu tahun 2011.
MHM duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini lantaran suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.
Dalam pusaran suap IUP ini, MHM menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. MHM yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu sebelumnya berjanji akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara MHM.
Hal ini juga disebutkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu, potensi tersebut kuat terjadi setelah pihak KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka. Bahwa para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa.
Dijelaskan Ali bahwa potensi kuat MHM dijerat dugaan TPPU dan korporasi, disebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.
“Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif, ya,” jelas Ali.
Uang itu, kata jaksa, diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022. Uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” jelas Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.