Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kronologi Pria di Bekasi Tusuk Kekasihnya Sampai Tewas Usai Berhubungan Intim

×

Kronologi Pria di Bekasi Tusuk Kekasihnya Sampai Tewas Usai Berhubungan Intim

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kriminalitas kasus pembunuhan pria tusuk wanita. (foto: ist).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap kronologi kasus pembunuhan perempuan berinisial LH (43), yang dihabisi nyawanya oleh seorang pria di sebuah rumah, wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban LH dibunuh oleh GL (37), yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri. Mereka berdua disebut sama-sama berselingkuh. Korban LH diketahui sudah memiliki suami, sementara pelaku GL sudah memiliki istri.

Example 300x600

Kombes Twedi menuturkan, LH dan GL sempat bertengkar, cekcok mulut. Namun, setelah itu keduanya adem dan diketahui sempat berhubungan intim.

“Awal kejadian saat pelaku pulang kerja. Korban dan pelaku bertengkar,” kata Kombes Twedi kepada wartawan dikutip TeropongNews di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Seusai melakukan hubungan intim, pelaku dan korban lanjut mandi bersama. Kata Twedi, saat itu pelaku GL mengajak LH menginap. Namun, ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh kekasih gelapnya.

“Saat mandi, pelaku menanyakan jadi atau tidak menginap malam ini dan korban menjawab dengan nada tinggi, tidak mau,” ujar Twedi.

Setelah itu, pelaku yang merasa geram pun memukul dan menampar korban. GL yang gelap mata lantas keluar dari kamar mandi, mengambil pisau yang dipergunakan untuk membunuh LH.

“Pelaku lalu masuk kembali ke kamar mandi dan membunuh korban dengan cara menusuk perut bagian kanan korban. Korban tewas di lokasi kejadian,” katanya.

Begitu mengetahui korban tewas bersimbah darah, pelaku pun disebut melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

“Barang bukti pisau disimpan di dalam tas ini. Pelaku pergi dari TKP menggunakan kendaraan roda dua,” ujar Twedi lagi.

Berselang dua hari atau tepatnya pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku pembunuhan tersebut berhasil diringkus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pisau 20 sentimeter, tas olahraga, jaket merah, topi, serta sepeda motor Yamaha Xeon merah. Pelaku pembunuhan disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Example 300250
Example 120x600