Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KPK Panggil Kepala Kantor Pertanahan Jayapura Terkait Kasus Lukas Enembe

×

KPK Panggil Kepala Kantor Pertanahan Jayapura Terkait Kasus Lukas Enembe

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (14/2/2023).( Foto: tangkapan layar).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkap perkembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE)

Ali membenarkan bahwasanya KPK telah memanggil saksi untuk diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua yang melibatkan tersangka LE.

Example 300x600

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Keliopas Fenitiruma, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Hingga kini KPK berupaya melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil sejumlah saksi lain untuk mengumpulkan bukti terkini.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Tak hanya itu, penyidik juga menyeret Rijatono Lakka yang diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar jika di total sebesar Rp41 Miliar.

Saat ini penyidik telah memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan Lukas Enembe. Perpanjangan masa tahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua, Lukas Enembe selama 40 hari kedepan. Terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Example 300250
Example 120x600