TEROPONGNEWS.COM,SORONG SELATAN – Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat berinisial YN ditetapkan tersangka oleh Tipikor Polres Sorong Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini, Yohanis Naa Diamankan bersama 3 orang lainya, yakni staff pada Disdukcapil Maybrat.
Mereka diamankan terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) non fisik tahun anggaran 2020 dan 2021 Dukcapil Maybrat.
Dugaan korupsi mantan Kepala Disdukcapil Maybrat menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4,4 miliar lebih, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.
Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid yang dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023) membenarkan adanya penetapan empat tersangka tersebut.
Kapolres membeberkan, selain YN, tiga orang lainnya yakni AM selaku pihak ketiga, YBN selaku pihak ketiga, dan AD yang merupakan bendahara Dukcapil Maybrat ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan audit BPK RI terdapat kerugian negara mencapai Rp 4. 420.342.954. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, di antaranya mobil dari tangan tersangka YN selaku mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat, “ucapnya.
Ia mengungkapkan, keempatnya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sorong Selatan.