Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ibunda Yosua Serahkan Sepenuhnya Vonis Bharada E kepada Hakim

×

Ibunda Yosua Serahkan Sepenuhnya Vonis Bharada E kepada Hakim

Sebarkan artikel ini
Ibunda N. Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (foto: tangkapan layar).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ibunda N. Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak menyerahkan sepenuhnya vonis hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Richard akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu hari ini (15/2/2023).

Example 300x600

Rosti pun meminta Richard Eliezer menyerahkan sepenuhnya kepada putusan majelis hakim. Kendati begitu, Rosti berharap Bharada E memiliki masa depan yang lebih baik karena sudah bersimpuh meminta maaf dan menyesali perbuatan menghabisi nyawa Yosua langsung kepadanya.

“Buat Bharada E atau Richard Eliezer, kami tetap juga percaya kepada hakim. Biarlah hakim nanti yang memberikan vonis kepada Bharada E karena dia sudah datang, sujud, dan mengakui kejujurannya, membela Bang Yos. Semoga nanti perkataannya diterima Tuhan dan semoga dia bertobat dan menjadi anak muda yang memiliki masa depan yang terbaik nantinya,” kata Rosti Simanjuntak di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Sementara, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara. Richard merupakan eksekutor yang menuruti perintah atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, Jumat, (8/7/2022).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga melindungi Bharada E sebagai justice collaborator.

“Kalau untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) kami berdoa dan bermohon kepada majelis hakim berikan keringanan,” kata Kamaruddin.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing sudah divonis mati dan 20 tahun penjara. Pasutri itu sudah menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana 15 tahun penjara pada Selasa kemarin. Di hari yang sama, Bripka Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara. Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J pada Rabu hari ini.

Example 300250
Example 120x600