TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan, penyidik komisi antirasuah telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE).
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah rumah pejabat daerah Papua pada Selasa (7/2/2023) kemarin. Ali berujar, dalam giat tersebut tim penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek hingga perangkat CCTV atau kamera pengawas.
“Pada lokasi dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat elektronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE,” ujar Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, dikutip Teropongnews, Kamis (9/2/2023).
Ali menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK lanjut menganalisis dan melakukan tindak penyitaan barang bukti guna melengkapi berkas perkara terkait kasus yang menyeret Lukas Enembe tersebut.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tuturnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain itu, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali menuturkan, KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, ditaksir jumlah mencapai Rp 10 miliar. KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023.
“Demi kepentingan penyidikan dan pengumpulan alat bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua. Penahanan dilakukan di Rutan KPK untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Fikri.