TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan sedikitnya terdapat delapan saksi yang dipanggil lembaga antirasuah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
Ali menuturkan, pada Kamis kemarin KPK memanggil beberapa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, notaris, hingga pihak swasta dalam kasus hukum yang membelit Lukas Enembe. Kata Ali, pemeriksaan para saksi ini dilakukan oleh penyidik KPK bertempat di Mako Polda Papua.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (Tipikor) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, dikutip Teropongnews, Jumat(3/2/2023).
Adapun delapan saksi yang dipanggil KPK yaitu:
1. Debora Salossa (Plt Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) Setda Provinsi Papua)
2. Dius Enumbi (Pegawai Negeri Sipil/Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua)
3. David Manibui (Komisaris PT Bintuni Energy Persada)
4. Herman S.H M. Kn (Notaris)
5. Imelda Sun (Wiraswasta)
6. Pondiron Wonda (Swasta)
7. Hendrika Josina Sartje Dina Hindom (Swasta)
8. Yonater Karomba (Swasta)
Diketahui, Lukas Enembe sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu, KPK sudah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali menerangkan, tersangka RL diduga menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe setelah pihak RL terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Kemudian, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Dirinya menyebut, KPK menduga Lukas Enembe telah menerima gratifikasi lain yang berhubungan dengan jabatannya, ditaksir jumlahnya mencapai Rp 10 miliar. Maka itu, ujar Ali, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan.
“Demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua,” ucapnya.
Ali menerangkan, perpanjangan masa penahanan 40 hari ke depan ini terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK.
“Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Fikri memungkasi.