TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dinas Sosial (Dinsos) tahun ini ada bantuan untuk rumah ibadah, organisasi dan bantuan untuk usaha dari dana otonomi khusus (Otsus).
Hanya saja setiap bantuan harus melalui disposisi Bupati Merauke baik bantuan terencana maupun bantuan tidak terencana.
“Yang bisa mengeluarkan bantuan tidak terencana hanya Bupati sama wakil bupati. Nanti diturunkan ke Sekda, lalu Sekda mendisposisikan ke Dinas Sosial, kemudian Dinsos merangkum dan memohon ke Badan Keuangan Daerah,” terang Kadinsos Merauke, Gentur, Rabu (8/2/2023).
Ibaratnya, lanjut Gentur, Dinas Sosial hanya melengkapi dokumen administrasi. Ketika disetujui Badan Keuangan maka dana dikirim ke rekening Dinsos dan Dinsos pindahkan ke rekening penerima bantuan.
Sementara Dinsos masih menunggu Peraturan Bupati Perbup. Sebab bantuan tersebut baru tahun 2023 ditangani Dinsos. Semua usulan disesuaikan kemampuan anggaran sehingga nilainya tidak diakomodir sesuai usulan pemohon melainkan ada penyesuaian.