TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol. Hengki Haryadi memastikan bahwa tersangka HK (21) dan MA (15) sudah merencanakan pembunuhan terhadap MIM (29), majikannya sendiri.
MIM merupakan pengusaha ayam goreng di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, yang mempekerjakan kedua orang tersebut.
Menurut Kombes Hengki, kedua terduga pelaku itu baru bekerja total lima hari. Sementara aksi pembunuhan terhadap majikannya itu sudah direncakanan dari tiga hari sebelumnya. Motif pembunuhan ini, kata Hengki, dilatari sakit hati dan dendam.
“Pembunuhan ini menurut keterangan tersangka telah direncanakan selama tiga hari. Dia dua hari saja yang bekerja,” kata Kombes Hengki di Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
HK dan MA diketahui menghantam MIM menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) hingga tewas pada Kamis (16/2/2023). Setelah itu, HK dan MA menculik anak MIM berinisial A, yang masih berusia 17 bulan.
Alasan menculik anak korban lantaran para terduga pelaku merasa risih dengan tangisan bayi mungil tersebut.
“Karena korban A terus menangis, tersangka HK dan MA memutuskan membawa anak korban agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar,” ucapnya.
Rencananya mereka akan membawa balita itu ke Yogyakarta. Namun, karena di tengah jalan kedua pelaku sudah kehabisan ongkos, maka anak malang tersebut dibuang di pos ronda wilayah Subang, Jawa Barat.
Menurut Kombes Hengki, salah seorang pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi ditemukannya bayi mungil itu.
“Setelah itu kita minta informasi di mana anaknya. Ternyata, 150 meter dari lokasi ditangkap tersangka ini, kita berhasil mengamankan bayi korban di dalam pos ronda yang dalam keadaan kosong,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kg, handphone merk Samsung, KTP milik korban MIM, satu pasang baju balita, pisau, gembok, gunting, STNK motor, dan uang Rp 950.000.
“Namun, motor korban tidak dicuri, hanya STNK saja yang dibawa,” katanya.
Hengki memastikan penyidik tidak akan berhenti menggali motif lain pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi tersebut.
“Kami akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenanrnya,” jelas dia.
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara minimal 20 tahun.
“Namun, karena ini melibatkan anak di bawah umur kita juga terapkan pasal 76 ancaman 15 tahun. Terhadap MA akan diproses dengan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” kata Kombes Hengki.