TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku merupakan bahan evaluasi dan perbaikan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam pengelolaan sampah yang sampai dengan saat ini masih belum dituntaskan.
Pemkot Ambon telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2022 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Rabu (11/1/2023). LHP tersebut, terkait dengan penanganan pengurangan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT).
LHP ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Provinsi Maluku, Hery Purwanto kepada PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang disaksikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono.
“Untuk itu dengan adanya audit ini, menjadi masukan kepada Pemkot Ambon minimal dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang hadapi terkait dengan pengelolaan sampah di kota ini,” tegas Wattimena, di kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku.
Dia mengaku, sampai dengan saat ini permasalahan sampah belum terselesaikan, lantaran minimnya jumlah armada pengangkut sampah yang harus dioperasikan, dan rendahnya kesadaran masyarakat, terkait dengan waktu dan tempat pembuangan sampah.
“Dari 11 program kebijakan saya, yang sangat sulit dituntaskan adalah persoalan Ambon Bersih. Hal in dikarenakan terbatasnya sarana dan prasarana dalam menyelesaikan proses pengelolaan sampah. Dan kedua, terkait dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempat dan waktunya,” ulasnya.
Sehingga Wattimena berjanji, dengan adanya rekomendasi yang telah diulas dalam hasil audit itu, akan dilaksanakan olehnya, guna membantu Pemkot Ambon dalam rangka mengimplementasikan salah satu kebijakan prioritas di masa kepemimpinannya.
“Selaku Pemkot Ambon, kami siap melaksanakan seluruh rekomendasi BPK, dan semoga apa yang diberikan ini dapat kami lakukan, dan pada waktunya bisa membantu kami untuk mewujudkan Ambon Bersih,” harap Wattimena.