TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tahun 2023 ini, proses pengelolaan sampah akan menjadi kewenangan desa/negeri dan kelurahan. Hal ini dilakukan, agar proses pengawasan lebih dipersempit, dan tujuan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk mewujudkan Ambon yang bersih bisa tercapai.
Demikian PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat memimpin apel perdana awal kerja di Tahun 2023, yang berlangsung di halaman parkiran Balai Kota Ambon, Senin (2/1/2023).
Dikatakan, salah satu program prioritas yang sampai dengan saat ini belum memiliki hasil yang memuaskan adalah, perwujudan Ambon Bersih. Oleh sebab itu, Wattimena mengambil kebijakan, agar permasalahan tersebut dapat dikembalikan ke tingkat paling bawah.
Menurut dia, faktor yang mempengaruhi hal tersebut yakni, kekurangan armada pengangkut sampah, dan kesadaran masyarakat, terkait dengan waktu-waktu membuang sampah yang mengakibatkan kota ini tidak pernah luput dari sampah, yang berserakan di jalan-jalan.
“Kita tidak bisa berharap masalah sampah ini dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) saja, akan tetapi harus diselesaikan secara bersama. Bapak/Ibu Kades/Raja dan Lurah akan bertanggung jawab secara teknis terhadap pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing, dan nanti akan diatur bersama dinas teknis dan OPD terkait,” tegasnya.
Untuk itu Wattimena berharap, hal tersebut dapat segera terlaksana dengan tujuan, agar permasalahan yang berkitan dengan program prioritas Ambon Bersih ini dapat terselesaikan.
“Saya berharap, bahwa paling lambat di pertengahan Januari pengelolaan sampah ini sudah diserahkan kepada, kades/raja dan lurah, termasuk dengan data berapa banyak sampah yang dihasilkan, sehingga jumlah armada dapat diketahui dan dikerahkan sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya.
Wattimena berharap, melalui kebijakan ini juga dapat membuat kota ini terlihat bersih di siang hari.