TEROPONGNEWS.COM, BANJARMASIN – Pada 2023 ini, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap fokus terhadap tugas pengawasan, anggaran dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“Di tahun sebelumnya itu, kami sudah melaksanakan dua program, 13 kegiatan dan 40 sub kegiatan tetapi di tahun ini ada dua program, 17 kegiatan dan 92 sub kegiatan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” ucap Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini kepada wartawan, di Banjarmasin, Rabu (11/1/2023).
Jaini mengatakan, di awal tahun ini, Sekretariat DPRD menyusun Rencana Kerja (Renja) selama satu tahun. Namun, untuk jadwal renja itu dirapatkan di Badan Musyawarah (Banmus) setiap satu bulan sekali.
“Maka dari itu, program kerja DPRD itu melakukan kegiatan rapat paripurna, menyusun rancangan perda, dan setiap bulannya dilakukan rapat banmus,” ungkap Jaini.
Jaini menjelaskan, pihaknya mendukung tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Provinsi Kalsel, dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memberikan pelayanan administrasi dan keuangan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kalsel,” ucap Jaini.
Selain itu, kata dia, akan dilaksanakan juga sosialisasi perda, serta Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Jadi, kegiatan sosialisasi itu masing-masing, seperti sub bagian perda dan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan itu dilaksanakan ke daerah pemilihan yang sudah diatur,” kata Jaini.
Olehnya itu, Jaini meminta, pihak eksekutif dan legislatif, agar terus berkolaborasi memantapkan langkah, untuk melanjutkan proses pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
“Kita masing-masing harus dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah, sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan secara berkelanjutan,” tandas Jaini.