TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Raja Arthur L. Simamora memastikan, pihaknya akan memproses CT, siswa kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Negeri Passo, lantaran telah menyebarkan berita hoax, sehingga menggemparkan masyarakat di Kota Ambon.
“Siswa SD ini menggunakan alibi penculikan, guna menghindarinya kemarahan orang tuanya. Nyatanya informasi tersebut tidak benar. Tetap saya perintahkan Kapolsek untuk diperiksa,” tegasnya, usai mengikuti program Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), yang berlangsung di teras depan gedung Balai Kota Ambon, Jumat (13/1/2023).
Menurutnya, meskipun tidak diselesaikan sampai ke tahap peradilan, terkait dengan pengakuan palsu tersebut, namun yang bersangkutan akan meneken surat pernyataan.
Hal ini dilakukan, untuk akan memberikan efek jera, agar kasus-kasus penyebaran hoax tidak terulang lagi di masyarakat, apalagi yang menimbulkan ketakutan.
“Banyak isu dan informasi hoax yang membuat ketakutan di masyarakat, sehingga kita akan kenakan pasal untuk itu, agar menjadi pembelajaran, karena lebih baik mencegah, daripada mengobati,” tandas Kapolresta.
Untuk diketahui, sehari sebelumnya dikabarkan, nyaris terjadi penculikan anak dengan cara membius korbannya. Peristiwa tersebut menimpa CT. Namun, berhasil digagalkan oleh sejumlah warga disekitar lokasi. Namun belakangan diketahui, jika itu hanya settingan, untuk menghindari kemarahan orang tuanya.