TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyatakan, potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Ambon cukup besar. Namun sayangnya, pemanfaatan belum optimal.
“Sehingga saya berharap, pendataan mengidentifikasi ulang wajib pajak, agar pada waktunya, kita memiliki uang yang cukup sebagai biaya pembangunan,” kata Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Kamis (26/1/2023).
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali), yang berkaitan dengan perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, di Manise Hotel, Rabu (25/1/2023).
Perwali Nomor 54 Tahun 2022 tersebut tentang penetapan NJOP bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kota Ambon.
Tak hanya menjelaskan perubahan NJOP, tetapi memberi informasi kepada masyarakat terkait dengan kenaikan PBB, dan langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah, yang dituangkan dalam Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon.
Menurut Wattimena, kedua perwali tersebut saling melengkapi dalam mempermudah proses penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah, yang merupakan kerjasama antara Pemkot dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk itu dia berharap, dengan digelarnya sosialisasi tersebut, maka kedua perwali itu dapat membantu pemerintah, dalam memberikan informasi kepada publik.
“Diharapkan, semua yang mengikuti bisa berkontribusi untuk membantu pemerintah, dalam menyampaikan informasi kepada swasta dan masyarakat,” tandas Wattimena.