TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Di tahun pertama setelah dimekarkan sebagai daerah otonomi baru (DOB), Pemprov PPS sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk memperbaiki kerusakan jalan yang menjadi kewenangan provinsi.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan kini sudah menginventarisir ruas jalan yang menjadi kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten. Yang menjadi kewenangan PPS segera dilakukan perbaikan.
“Yang menjadi kewenangan provinsi akan kita perbaiki apabila ada kerusakan,” ujar Pj. Gubernur PPS, Apolo Safanpo di Merauke, Sabtu (28/1/2023).
Mengingat proses pemerintahan provinsi baru dimulai, maka ada banyak hal yang harus diproses sehingga membutuhkan waktu untuk sampai pada eksen di lapangan. Untuk itu, masyarakat diminta bersabar, pemerintah tetap konsen melakukan pembangunan di semua bidang dan infrastruktur jalan menjadi prioritas.