TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan segera menertibkan Pasar Lama, yang berlokasi di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Rencananya, proses penertiban akan dilakukan pada 3 Februari 2023 mendatang.
“Ini berdasarkan instruksi dari PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Untuk rencana penertiban ini, pemkot sudah melayangkan pemberitahuan. Warga di lokasi Pasar Lama juga telah menyetujuinya,” ungkap Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Ambon, Fahmi Salatalohy kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, sebanyak 60 lapak pedagang di Pasar Lama yang akan ditertibkan. Bukan saja Pasar Lama, Pasar Gambus juga masuk dalam rencana Pemkot Ambon untuk ditertibkan.
Namun demikian, kata Salatalohy, pedagang maupun warga yang mendiami Pasar Gambus juga meminta waktu, untuk mempersiapkan diri, sebelum proses penertiban dilakukan.
“Karena warga yang ada pada Pasar Gambus mereka juga minta waktu, karena di situ tidak hanya pedagang, tetapi ada juga warga dan itu disetujui oleh PJ Wali Kota,” ungka dia.
Pemkot sendiri, lanjut dia, tidak ingin aset pasar ini tidak diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang terjadi di kawasan Tanah Tinggi. Untuk itu, proses penertiban perlu dilakukan.
Dalam perencanaan jangka panjang, menurut Salatalohy, kedua pasar yang ditertibkan ini, bakal dijadikan sebagai lokasi wisata atau lainnya, termasuk juga pembangunan Pelabuhan Pelindo.
“Soal nasib warga maupun pedagang yang mendiami Pasar Lama maupun Gambus, nanti kita tunggu kebijakan yang diambil oleh Pak PJ Wali Kota,” tandas Salatalohy.