TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya melakukan uji publik rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Daya dalam Pemilu 2024, Jumat (20/1/2023).
Ujji publik itu melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh adat, akademisi, pemerintah daerah hingga partai politik (parpol) bertempat di Vega Hotel Sorong.
“Untuk hasilnya kami mempresentasikan Dapil Papua Barat Daya berdasarkan lampiran Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), di mana dalam Perppu tersebut terdapat enam Dapil untuk Papua Barat Daya”ujar Pelaksana Tugas KPU Papua Barat Daya, Fatmawati.
Menurut Fatma, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi tersebut sudah memenuhi 7 prinsip pembentukan dapil, yang termuat dalam pasal 185 undang-undang nomor 7 tahun 2017 yaitu: kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas; dan kesinambungan.
Berikut 6 Dapil dan alokas kursi DPR Papua Barat Daya:
Papua Barat Daya 1, (8 kursi)
Kota Sorong A
- Distrik Sorong Kota
- Distrik Sorong
- Distrik Sorong Barat
- Distrik Sorong
Kepulauan
- Distrik Maladum Mes
- Distrik Malaimsimsa
Papua Barat Daya 2 (8 kursi)
Kota Sorong B
- Distrik Sorong Manoi
- Distrik Sorong Timur 3. Distrik Klaurung
- Distrik Sorong Utara
Papua Barat Daya 3 (7 kursi)
- Sorong
Papua Barat Daya 4 (4 kursi)
- Raja Ampat
Papua Barat Daya 5 (3 kursi)
- Sorong Selatan
Papua Barat Daya 6 (5 kursi)
- Maybrat
- Tambrauw