TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA –Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pelaksana Harian (Plh) sebagai Pelaksana harian(Plh) Gubernur Papua menggantikan Lukas Enembe yang saat ini ditahan KPK.
Muhammad Ridwan Rumasuku diangkat sebagai Plh Gubernur Papua itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 tentang Penugasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.
Menjadi Plh Gubernur Papua berikut adalah profil Muhammad Ridwan Rumasukun;
Masa remaja dan muda Muhammad Ridwan Rumasukun adalah di Kabupaten Sorong meskipun lahir di Jakarta.
Pendidikan
SD Negeri Remu, Sorong lulus pada tahun 1976, SMP Negeri II Sorong dan lulus pada tahun 1981 dan SMA Negeri 431 Sorong pada tahun 1981, Sekolah Tinggi Ottow Geissler di Jayapura jurusan Manajemen tahun 2001, S2 di Universitas Hasanuddin, Makassar dan meraih gelar doktor setelah menempuh pendidikan S3 di Universitas Brawijaya.
Karier
Diketahui, Ridwan mulai bekerja di Sekda Provinsi Papua, ia ditunjuk langsung oleh Lukas Enembe saat menjadi Gubernur Papua sebagai Plt Sekda Papua menggantikan Dance Yulian Flassy. Ia resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda Definitif) Provinsi Papua pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.
Harta kekayaan
Berdasarkan laman elhkpn KPK, Ridwan memiliki kekayaan bersih senilai Rp973 juta. Akan tetapi, harta yang dilaporkan hanya berupa kas dan setara kas.
“Total harta kekayaan Rp973.915.592,” berdasarkan data elhkpn KPK dikutip dari elhkpn.kpk.go.id.
Nilai harta kekayaan Ridwan terpantau sama dengan laporan sebelumnya. Namun kekayaannya meningkat drastis jika dibandingkan pada 31 Desember 2020.
Pada tahun 2020, Ridwan masih menjabat sebagai Asisten Bidang Umum Sekretariat Daerah Papua dengan laporan harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp300 juta.
Biodata Muhammad Ridwan Rumasukun
Nama: Muhammad Ridwan Rumasukun
Lahir: Jakarta, 14 Oktober 1964
Almamater: Universitas Brawijaya
Harta Kekayaan: Rp973 juta.
Saat ini di pulau Papua memiliki enam provinsi yang gubernunya masih Plt dan Plh, lantas apa perbedaan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh)?
Jika berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka;
Apabila pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas.
Pelaksana Harian (“Plh”) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Pelaksana Tugas (“Plt”) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.