TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena meminta masyarakat di Kota Ambon, untuk tetap waspada dan jangan lengah, kendati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
PPKM telah resmi dicabut oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Ini setelah Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan pemberlakuannya.
Pencabutan PPKM sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53/2022 tertanggal 30 Desember 2022, selain mengikuti arahan presiden, juga mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, serta pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
“Kalau PPKM dicabut oleh Presiden, maka otomatis kita juga cabut. Karena kita mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat (Pempus),” kata Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Kamis (5/1/2023).
Dia menegaskan, kendati PPKM telah dicabut, tidak berarti pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi telah selesai, dinyatakan oleh World Health Organization (WHO)
“Ini tidak berarti bahwa Covid-19 telah selesai, karena yang memiliki kewenangan menyatakan pandemi Covid-19 selesai adalah WHO. Namun dari indikator yang ada, tentunya kita sedang dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemi,” beber Wattimena.
Untuk itu Wattimena berharap, meskipun PPKM telah dicabut, namun masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di tempat kerumuman dan keramaian.
Selain itu dia juga meminta masyarakat untuk tetap rajin mencuci tangan dengan sabun, atau hand sanitizer.
“Resiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi, sehingga masyarakat harus waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri, agar tidak tertular,” pungkas dia.
Disamping protokol kesehatan, masyarakat juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan atau testing, apabila mengalami gejala, serta memberikan perhatian khusus terhadap komunitas rentan seperti panti jompo, panti asuhan, sekolah berasrama, lapas, dan lain-lain.
Menurut Wattimena, meskipun PPKM telah dicabut, vaksinasi harus tetap dilakukan masyarakat, baik vaksin primer maupun booster, secara mandiri ataupun terpusat.
Sementara untuk persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), lanjut Wattimena, selama belum ada peraturan yang baru, maka masih tetap menggunakan aturan yang lama, yakni wajib vaksin boster ketiga untuk PPDN berusia 18 tahun keatas, vaksin kedua untuk PPDN usia 6-17 tahun, sedangkan yang berusia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.