TEROPONGNEWS.COM,MERAUKE – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Merauke tahun 2023 akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua yakni Rp 3.864.696. Angka ini mengalami sedikit peningkatan jika dibandingkan tahun 2022 UMP Papua sebesar RP 3.561.932.
Para pemilik badan usaha ataupun pemilik perusahaan atau pemberi kerja diharapakan memperhatikan penyesuaian UMK dengan UMP berdasarkan SK Gubernur Papua.
“Hanya kita masih menunggu SK salinan dari Gubernur Papua, karena beliau masih sakit. Biasanya Desember kita sudah terima dan seharusnya sudah berlaku karena salinannya sama,” ujar Kabid Hubungan Industrial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Merauke, Hananto, Selasa (10/1/2023) di Merauke.
Dikatakan tahun 2023 ini besaran UMP naik 8,5 persen dan diharapkan menjadi perhatian badan usaha atau pengusaha yang ada di Merauke dapat melakukan penyesuaian.
“Sebenarnya kita sudah kirim salinan terbaru ini ke badan usaha dengan harapan dengan ditetapkan besaran UMP ini, pemilik badan usaha dan perusahaan segera memberlakukan mulai Januari 2023,” tandasnya.
Para pekerja dapat melakukan pengaduan atau melapor ke Disnakertrans Merauke ketika upahnya tidak disesuaikan dengan edaran UMP Papua.