TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Raja Ampat (DPRK) Mengingatkan Pemerintah Daerah untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tentang Percepatan Pengalihan Personil Sarana dan Prasarana Pendanaan dan Dokumen Pendidikan Menengah di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua II DPRK Raja Ampat Charles AM Imbir dalam pernyataan Pembukaan Rapat Pleno Ke IV dengan agenda mendengarkan Jawaban Eksekutif Terhadap Rekomendasi Badan Anggaran DPRK dalam rangka Pembahasan Materi Raperda Kabupaten Raja Ampat Tahun 2023, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya Surat Edaran Mendagri tersebut perlu di perhatikan oleh pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat karena dalam surat edaran tersebut diberikan waktu hingga tanggal 31 Desember 2022 yang waktunya tidak lama lagi.
“Pemerintah Daerah perlu memperhatikan Surat edaran Menteri dalam negeri republik Indonesia nomor : 900.1.14.4/8469/SJ tentang Percepatan Pengalihan Personil Sarana dan Prasarana Pendanaan dan Dokumen Pendidikan Menengah di Provinsi Papua dan Papua Barat yang paling lambat di laksanakan pada tanggal 31 Desember 2022,” ujar Politikus Partai Hanura ini.
Selain itu, DPRK Raja Ampat tiga periode ini juga mengingatkan terkait PP Nomor : 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk mengantisipasi kekurangan guru di tanah Papua bada umumnya untuk mengangkat Ijazah SMA Menjadi guru.
“Juga mengingatkan tentang pengganggaran serta juga pengangkatan pada PP 106 untuk mengatasi kekurangan guru di tanah Papua dapat mengangkat ijazah SMA menjadi guru,” ujar CI Sapaan akrab Charles AM Imbir sebelum mempersilahkan Sekda Raja Ampat untuk membacakan Jawaban Eksekutifnya.