TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Beredar undangan dikalangan masyarakat di wilayah Sorong Raya, Provinsi Papua Barat bahwa pada Jumat 9 Desember 2022 akan dilaksanakan acara peresmian Provinsi Papua Barat Daya sekaligus pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (8/12/2022).
Undangan yang tersebar di media sosial (medsos) ini tercantum bahwa acara tersebut akan berlangsung pukul 13.30 WIB, bertempat di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Jalan Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat, serta ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri; Dr H Suhajar Diantoro M.Si.
Perihal siapa yang akan dilantik menjadi Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya juga santer beredar di medsos. Sosok yang dikabarkan akan memimpin provinsi ke-38 di Indonesia itu adalah Dr Drs Muhammad Musaad M.Si. Namun informasi tersebut belum disampaikan secara resmi oleh pejabat berwenang.
Mengenai Muhammad Musaad, ia merupakan alumni Universitas Cendrawasi (Uncen) Jayapura, ia pernah menjabat sebagai dekan 1 (Bina Akademik) Fisip Uncen pada 2002-2003, dan merupakan dosen tetap Uncen hingga saat ini. Muhammad Musaad juga tercatat sebagai staf pengajar program pasca sarjana Uncen Magister Keuangan Daerah kerjasama Uncen-Unhas, staf pengajar program pasca sarjana magister administrasi publik Uncen-UGM.
Dalam birokrasi pemerintahan, pria kelahiran Fakfak 22 Juli tahun 1965 ini pernah menjabat Kepala Bapeda Provinsi Papua tahun 2003, Asisten Deputi Kepemimpinan Pemuda-Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Januari-Mei 2013. Ia juga pernah menjadi Kepala Pusat Kajian Demokrasi Uncen 2005-2011, anggota KPU Papua 2003-2005 dan sejumlah jabatan lainnya.
Meski informasi persemian provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan Penjabat Gubernurnya sempat menjadi viral, namun belum bisa dipastikan kebenarannya. Karena, belum ada keterangan resmi dari Kemendagri.
UU Tentang Provinsi Papua Barat Daya perlu dibuka ke Publik
Seperti diketahui, Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah disahkan DPR-RI pada tanggal 17 November 2022 lalu. Namun hingga saat ini pemerintah belum membuka kepada masyarakat perihal regulasi undang-undang (UU) tentang PBD, terkait nomor dan isi dari UU PBD.
Hal itu sangat berbeda dengan tiga DOB provinsi lainnya yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga provinsi tersebut secara yuridis telah memiliki UU, yaitu UU Provinsi Papua Selatan No.14 tahun 2022, UU Provinsi Papua Tengah No.15 tahun 2022, dan UUProvinsi Papua Pegunungan No.16 tahun 2022. Bahkan di laman Kemendagri dan DPR-RI pun tidak ditemukan payung hukum UU Provinsi Papua Barat Daya.