TEROPONGNEWS.COM, SORONG – PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJ) dan seluruh anak usahanya berkomitmen terhadap perlindungan terhadap keanekaragaman hayati yang dilindungi.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan, serta mempertimbangkan kepatuhan perusahaan terhadap UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018.
Berdasarkan hal tersebut, ANJ memberlakukan kebijakan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati yang bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan perlindungan terhadap jenis-jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.
Seperti yang dikatakan oleh Imam Mujiono, Staf Konservasi dua anak usaha ANJ di Sorong selatan, yaitu PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT Permata Putera Mandiri (PPM) bahwa setiap staf dan karyawan PMP dan PPM dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Dijelaskannya, barang siapa yang melanggar kebijakan perusahaan tersebut, maka akan dikenakan sanksi indispliner berupa pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2), Surat Peringatan Ketiga (SP3), sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Pemberian sanksi terhadap kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan oleh staf atau karyawan yang bersangkutan, ” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan perusahaan ini berlaku untuk seluruh staf dan karyawan ANJ dan seluruh anak perusahaannya. Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh staf dan karyawan perusahaan ikut berperan aktif dalam upaya pelestarian dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati yang berada di area operasional perusahaan, khususnya keanekaragaman hayati langka dan dilindungi.
Untuk diketahui, Grup ANJ yang berada di Papua Barat memiliki total luas area konservasi seluas 44.506, 07 Ha, dengan pembagian area konservasi PMP seluas 17.131,74 Ha dan PPM seluas 27.374,33 Ha.
Pada area konservasi PMP yang berada di Sorong Selatan, Papua Barat terdapat salah satu kawasan konservasi yang bernilai konservasi tinggi dengan luas. 451,17 Ha, yaitu Sempadan Rawa Tero.
Dikawasan tersebut terdapat beberapa keanekaragaman hayati yang dilindungi, sehingga masyarakat sekitar, staf dan karyawan dilarang berburu, menambang, menebang, membakar, berkebun, mengambil dan membawa hasil hutan dari kawasan tersebut.
“Di sini ada beberapa fasilitas seperti pos pantau. Pos ini berfungsi untuk melakukan pengamatan jenis-jenis satwa, seperti burung dan beberapa jenis mamalia. Burung adalah mayoritas jenis satwa yang dapat ditemui di Rawa Tero dan jenis burung yang paling banyak adalah burung Nuri, seperti Nuri Bayan, Nuri Kepala Hitam, Nuri Kepala Merah dan Nuri Raja Ambon, dan masih banyak lainnya. Selain itu, burung Perkici juga dapat ditemui di Rawa Tero,“ jelasnya.
Kemudian, sambung Imam, jenis burung Cendrawasih juga dapat ditemui, seperti Cendrawasih Mati-Kawat, dan Cendrawasih Raja. Cendrawasih Raja ini cukup unik, karena warnanya yang sangat menarik, walaupun ukurannya kecil.
“Selain itu ada juga Kasuari Glambir Tunggal dan Glambir Ganda. Jenis burung lainnya juga sangat banyak, seperti burung Walik, Mambruk, Jagal Hitam, Jagal Papua, Kakatua Raja, Kakatua Koki. Belum lagi sebaran mamalia seperti Lau-lau (kanguru), Kuskus Pohon dan reptilnya yang dapat dijumpai di kawasan tersebut,” urainya.
“Untuk jenis reptil total yang kami identifikasi ada 13 jenis reptil, termasuk yang jenis kadal. Kemudian jenis reptil lainnya ada buaya juga di sini,”katanya.
Sementara itu Manager konservasi, Priya Swayanuar menyampaikan bahwa ANJ berkomitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati (flora, fauna, dan habitatnya) di seluruh wilayah operasi perusahaan.
“Area konservasi yang telah diidentifikasi secara independen tidak akan dibuka untuk pengembangan kelapa sawit, sesuai dengan protokol Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sebagai anggota RSPO, selain menyeimbangkan produksi kelapa sawit, kita mengalokasikan beberapa area lokasi yang memiliki nilai konservasi tinggi. Salah satu yang dilakukan oleh perusahaan adalah menjaga habitat atas spesies-spesies ini,”jelasnya.