TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Sebanyak 30 Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Waisai Raja Ampat melakukan pernyataan sikap terhadap kebijakan RPM perhubungan tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan, Rabu (7/12/2022).
Pernyataan para buru terhadap RPM Perhubungan ini lantaran mereka menilai akan bertentangan dengan PP Nomor 7 tahun 2021tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Aksi damai tersebut di koordinir oleh Anton Poretoka di pelabuhan Logpond Waisai dan diikuti sekitar 30 Tenaga kerja bongkar muat.Adapun isi pernyataan sikap tegas :
- Kami menolak dengan tegas wacana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 deputi tahun 2021 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di pelabuhan.
- Kami menolak dengan tegas RPM Perhubungan pengganti KM 35 tahun 2007 tentang jenis, struktrul, golongan dan mekanisme Peraturan tarif pelabuhan dari dan ke kapal.
- Kami mohon kepada Bpk Presiden RI JOKO WIDODO untuk memihak kepada TKBM Indonesia sebagai Rakyat kecil.
Aksi damai berlangsung selama 10 menit selanjutnya membubarkan diri dengan tertib, Selama giat berlangsung situasi aman, tertib dan terkendali.