TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT – Polres Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya menggelar razia minuman keras (miras) ilegal, Selasa (21/12/2022).
Dalam razia, personil Polres Maybrat berhasil menyita 21 botol miras jenis vodka. Miras tersebut diamankan di beberapa rumah warga di Kampung Ayawasi, Distrik Aifat Utara, Kabupaten Maybrat.
Salah satu pelaku penjualan miras ilegal berinisial AW dan TY. Keduanya mengaku menjual miras tanpa ijin dari pihak terkait.”Kami jual secara diam-diam, karena menjelang Natal dan tahun baru banyak permintaan,”ujar WA.
Kabag SDM Polres Maybrat, Iptu Muhammad Rusli mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi soal lokasi-lokasi penjualan miras ilegal yang kemudian dilakukan penyitaan saat razia.
“Razia miras ilegal ini merupakan kegiatan rutin Polres Maybrat, apalagi menjelang tahun baru, tentu operasi lebih ditingkatkan. Ini juga merupakan tindaklanjut dari laporan dan keluhan masyarakat tentang peredaran miras ilegal,”ujar Iptu Muhammad saat ditemui teropongnews.com.
Ia menambahkan bahwa razia tersebut bertujuan untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas akibat peredaran miras ilegal.