TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (NFA) menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Yang bertujuan untuk mengatur harga sejumlah komoditas seperti kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau dan gula.
Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta langkah yang diambil NFA sudah melalui kajian secara sosiologis dan antropologis setiap daerah sehingga dapat berlaku efektif.
“Mengingat tujuan peraturan tersebut untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan keseimbangan harga baru untuk komoditas pangan strategis,” kata Bamsoet sapaan akrabnya, dalam pernyataan tertulis yang diterima TeropongNews, Kamis (29/12/2022).
Ia mendorong lembaga pemerintah terkait untuk terus menyosialisasikan Peraturan Badan Pangan Nasional terbaru kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku usaha agar dapat menjadi perhatian dan menjaga keseimbangan harga dipasaran.
“Meminta komitmen lembaga terkait untuk dapat mengawasi dari implementasi Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, sehingga dapat dipastikan seluruh pelaku usaha pangan konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.