Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat Papua.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pemekaran provinsi di Papua dengan sendirinya akan membuat pelayanan publik menjadi lebih baik. Menurutnya, kendala pelayanan yang terjadi selama ini seperti jarak yang jauh, rentang kendali yang begitu panjang, serta pelayanan yang memakan waktu, akan teratasi.
“Dengan adanya daerah otonomi baru ini, kita berharap semua persoalan-persoalan tadi dapat diatasi. Proses pelayanan publik, proses pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan lebih efisien. Kita berharap demikian kelak yang akan terjadi,” kata Benni dalam acara dialog di salah satu program berita televisi nasional, Rabu (7/12/2022) malam.
Benni menjelaskan, kebijakan pembentukan DOB di Papua bukanlah hal yang datang secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu rangkaian proses yang cukup panjang. Perjuangan itu dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan di tanah Papua, terutama masyarakat yang berada di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Aspirasi dari berbagai elemen masyarakat disampaikan kepada Kemendagri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan langsung kepada presiden dalam suatu agenda pertemuan.
“Kita dengar tadi dari Papua Selatan mereka menunggu ini kurang lebih 20 tahun, dan tentu juga bagi saudara-saudara kita di wilayah Papua yang lainnya, baik di (Papua) Tengah maupun di (Papua) Pegunungan. Aspirasi untuk lebih baik ini disampaikan oleh perwakilan-perwakilan, kelompok-kelompok masyarakat, baik itu perempuan, kelompok adat, kelompok cendekiawan, tokoh-tokoh agama, dan semua pihak,” terangnya.
Benni menambahkan, keinginan dari masyarakat Papua untuk hidup lebih baik diakomodasi oleh pemerintah dari waktu ke waktu. Pemerintah terus berupaya mewujudkan keinginan sekaligus kebutuhan masyarakat Papua, salah satunya dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus), yang kemudian dilanjutkan dengan pemekaran provinsi di Papua.
“Dasarnya hukumnya ada di revisi UU Otsus di Pasal 76. Ada ruang untuk melakukan pemekaran daerah di Bumi Cenderawasih di tanah Papua. Nah inilah yang ditindaklanjuti bersama-sama secara bergotong royong dengan semangat kekeluargaan (antara) pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi Papua dan pemerintah daerah kabupaten, dan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Benni menambahkan, melalui pemekaran wilayah, pemerintah berharap perbaikan demi perbaikan akan terus terjadi di tengah masyarakat Papua. Hal ini khususnya terkait dengan kebutuhan masyarakat Papua dalam peningkatan kesejahteraan dan pembangunan.
“Inilah yang harus didukung oleh semua elemen masyarakat yang ada di tengah-tengah tiga provinsi tadi itu,” tandas Benni. (https://www.kemendagri.go.id/)