Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kejagung Top Dua Jempol, Bongkar Kasus Korupsi ‘Big Fish’ Rp 144 Trilyun

×

Kejagung Top Dua Jempol, Bongkar Kasus Korupsi ‘Big Fish’ Rp 144 Trilyun

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dua jempol atas kerja keras tim penyidik tindak pidana khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus besar korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 144 triliun lebih, layak diapresiasi.

Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH, selama tahun 2022 setidaknya ada 8 kasus korupsi ‘Big Fish’ dengan kerugian negara dan perekonomian negara ditaksir mencapai Rp 144 triliun lebih yang saat ini masih bergulir persidangannya di pengadilan.

Example 300x600

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagun, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (30/12/2022), menyampaikan bahwa Bidang Pidsus Kejagung saat in tengah melakukan proses penyidikan dan penuntutan delapan kasus korupsi kakap yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara lebih dari Rp144 triliun sepanjang tahun 2022.

Adapun delapan kasus korupsi besar (big fish) yang sempat ditangani Kejagung dalam rentang tahun 2022, yakni:

  1. Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perkara dugaan korupsi ini membelit sejumlah terdakwa, yakni Johan Darsono, Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Indra Wijaya Supriyadi.
    “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp2.726.976.347.917 dan USD54.062.693,61,” kata Ketut Sumedana.
  2. Korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat pada maskapai Garuda Indonesia ini membelit terdakwa Setijo Awibowo, Agus Wahjudo, dan Albert Burhan. Total kerugian keuangan negara Rp8.947.198.402.688.
  3. Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Kasus ekspor CPO dan turunannya ini membelit terdakwa Dr. M. P. Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
    “Total kerugian keuangan negara sebesarx Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925,” ujarnya.
  4. Korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020. Kasus ini menyeret tersangka AW, A, AP, dan BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001.
  5. Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kasus ini melibatkan terdakwa H. Raja Thamsir Rachman, Surya Darmadi, dan David Fernando Simanjuntak dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
  6. Korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021. Adapun terdakwanya, yakni M. Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko, dan Leslie Girianza Hermawan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970.
  7. Korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021. Kasus ini membelit tersangka TB, T, dan BHL, serta 6 korporasi, yakni PT BES, PT DSS, PT ISB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198.
  8. Korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011. Kasus ini, kata Ketut, menyeret tersangka FB, ASS, HW alias RH, MR, dan BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.900.000.000.000. Sedangkan total kerugian keuangan negara dari delapan kasus sebesar tersebut Rp33.093.247.274.458 dan USD61.948.550,97. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp109.550.602.210.093.

Ketut mengungkapkan, selain itu Kejaksaan juga telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka dan terdakwa dalam tahap penyidikan dan penuntutan.

Untuk tahap penyidikan, yakni ‎dilakukan terkait 85 perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, sebesar Rp21.141.185.272.031,90, USD11.400.813,57, dan SGD646,04.
Sedangkan untuk ‎tahap penuntutan terkait 80 perkara, termasuk 6 terdakwa korporasi‎. Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551.

Sedangkan‎ total penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang ditangani Jampidsus Kejagung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia, adalah :

Penyelidikan 1.847 perkara,‎
Penyidikan 1.689 perkara,‎
Penuntutan 1.943 perkara.
Dan ‎eksekusi1.669 perkara.

Ketut mengatakan, ‎sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa penegakan hukum humanis itu yang terkait dengan kerugian masyarakat banyak dan kepentingan umum, termasuk perekonomian negara yang berdampak langsung kepada masayarakat luas.

“Hal inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada 2022 dan semoga di tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.


Example 300250
Example 120x600