TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Penyidikan kasus dugaan tindakan pidana korupsi dana hibah pengadaan alat tulis kantor (ATK) barang cetakan pada BPKAD Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tinggal selangkah lagi penetapan tersangka.
Penyidik kejaksaan negeri sorong masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) perkara korupsi yang bersumber dari DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) APBD Kota Sorong tahun anggaran 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal,S.H.,M.H melalui Kasi Pidsus Khusnul Fuad,S.H menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati BPK RI Perwakilan Papua Barat dan juga pusat terkait perhitungan hasil kerugian negara.
Jawaban dari lembaga auditor keuangan negara ini mereka minta tambahan data untuk memperkaya perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi ATK senilai Rp 8 milyar ini.
Perhitungan kerugian negara perkara tindak pidana korupsi ATK Kota Sorong yang sudah ditangan BPK kurang lebih 1 tahun ini, pihak kejaksaan tinggi Papua Barat dan Kejari Sorong menegaskan bahwa tidak mandek alias berpotensi SP3.
Pasalnya, sudah beberapa kali penyidik kejaksaan Negeri Sorong melakukan expose kasus ini sudah clear tinggal menunggu hasil audit untuk penetapan siapa saja yang diduga terlibat.
“Kami mendapat informasi dari BPK Pusat meminta tambahan data untuk perhitungan kerugian negara dan sudah dipenuhi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sorong Khusnul Fuad,S.H dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2022 yang dipimpin Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol optimis dengan tambahan data yang diminta BPK Pusat maka lembaga auditor negara itu segera menyimpulkan berapa kerugian negara dalam perkara korupsi yang bersumber dari DPA BPKAD APBD Kota Sorong tahun anggaran 2017 pada masa pemerintahan Drs Ec Lamberthus Jitmau,M.M dan dr Pahimah Iskandar itu.
“Menurut saya tinggal tunggu waktu saja ya karena minggu lalu penyidik Kejari Sorong sudah berkomunikasi dengan BPK pusat,” ujar Kajati.
Sedangkan salah satu warga kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Herman berharap kejaksaan negeri sorong segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Karena kasus dugaan korupsi ATK ini sudah sangat lama berada di meja penyidik dan BPK sehingga diharapkan kemajuan proses penyidikan dibutuhkan.
“Kami masyarakat butuh kasus ini segera naik ke meja hijau karena itu diharapkan sinergi lembaga penegak hukum termasuk BPK supaya perhitungan kerugian negara itu disimpulkan supaya Kejari Sorong tetapkan tersangka, jangan sampai SP3,” jelas Herman.
Herman menegaskan bahwa ketika ada dugaan potensi SP3 akibat dari iming-iming para pihak maka reputasi lembaga penegak hukum, khususnya korps adhyaksa dipertanyakan.