TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Fraksi Nurani Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat mendesak Pemda setempat untuk segera membayarkan dana desa yang bersumber dari dana Otsus Provinsi Barat tahun 2022 Kepada 117 Kampung di daerah ini.
Hal ini dikatakan Tidoris Kapisa juru bicara Fraksi Nurani Nasional dalam pembacaan pendapat akhir fraksi pada Rapat Penutupan Paripurna Keempat Masa Sidang Kedua Dalam Rangka Penetapan dan Pengesahan Raperda menjadi Perda APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2023
Dalam pembacaan pendapat akhir fraksi, Politisi Partai Nasdem ini lebih menekankan kepada pembayaran Dana Otsus untuk 117 Kampung di Raja Ampat, ada 18 pendapat akhir fraksi yang dibacakan sekaligus diserahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat.
DPRK Raja Ampat daerah pemilihan batanta ini mendesak pemerintah daerah untuk segera membayarkan dana Otsus provinsi Papua barat tahun 2022 yang hingga sekarang belum dibayarkan.
“kami meminta Pemda memastikan dana Otsus provinsi untuk 117 Kampung segera di bayarkan,” kata Tidoris Kapisa beberapa waktu lalu.
Selain dana Otsus, Fraksi Nurani Nasional juga meminta kepada Kepala daerah untuk mencabut peraturan bupati Raja Ampat tentang pemekaran kampung di wilayah ini yang belum jelas.
Menurutnya, permintaan pencabutan peraturan bupati tentang pemekaran kampung di cabut sehingga pembangunan kampung melalui anggaran dana desa fokus pada kampung difitif.
“Kami minta kepada kepala daerah untuk mencabut peraturan bupati tentang pemekaran kampung di Raja Ampat yang belum jelas agar dana kampung dapat optimal untuk kampung definifit,” beber pria asal pulau Batanta Raja Ampat ini.