Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Press Release

Dewan Pers : UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

×

Dewan Pers : UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Gedung Dewan Pers Foto Ist / TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 di Jakarta.

Dalam siaran Pers yang diterima media Sabtu, (10/12/2022), Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukkan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal berusia yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Example 300x600

Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (sosial kontrol) melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun, masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR RI tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama, dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Rabu (07 Desember 2022).

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting demokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia hakiki.

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, sebagai berikut :

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme, marxisme, leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti berlebih-lebihan atau yang tidak lengkap.
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301 dan pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan percetakan.
Example 300250
Example 120x600