TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Bawaslu Maybrat minta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 untuk menahan diri dalam melakukan kampanye, sebelum waktu yang ditentukan. Hal tersebut disampaikan Kordiv Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat, Farli Sampe Toding Rego.
Ia mengatakan akan ada sanksi pada parpol yang melanggar tahapan kampanye sebelum waktu yang ditentukan.
“Kami Bawaslu Maybrat mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2024 agar tetap menahan diri dan tidak boleh curi start kampanye karena akan dikenakan sanksi,” kata Farli, kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, hal tersebut diatur dalam pasal 167 tahun 2017 tentang tahapan pemilu.
“Jadi kami Bawaslu dan KPU Maybrat baru saja mengikuti menetapkan partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu 2024. Setelah penetapan itu, Bawaslu dan KPU Maybrat mengawasi tahapan pembagian daerah pemilihan (Dapil),” ucapnya.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 276 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pengaturan atas waktu dan bentuk kampanye baik di media cetak maupun elektronik dan 21 hari sebelum masa tenang. Dan pasal 492 mengatur bahwa barang siapa yang berkampanye mendahului jadwal dan tahapan pemilu maka akan dikenakan sanksi kurungan waktu 1 tahun penjara dan denda Rp.12.000.000(Dua belas juta rupiah).
Ia menyebut, untuk saat yang bisa dilakukan oleh partai politik peserta pemilu adalah melakukan sosialisasi tentang visi dan misi partai politik, peresmian sekretariat, dan memperkenalkan pengurus partai politik kepada masyarakat. Tetapi tidak menawarkan citra diri berupa ajakan untuk memilih.
“Saya pikir informasi pemilu ini kan Bawaslu sudah sebarkan di grup yang sudah melibatkan partai politik Ada Facebook, Instagram dan whatsapp, ada bagian-bagian itu untuk kami buka. Supaya partai politik atau peserta pemilu yang lolos atau masyarakat yang berpartisipasi dalam pemilu 2024 bisa mengikuti jadwal dan tahapan pemilu di media sosial tersebut,” ujar Farli.