TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menindaklanjuti kebenaran pemberitaan yang menyebut akan ada kampanye bakal calon presiden yang dilakukan di masjid atau tempat ibadah.
“Dengan melakukan penelusuran ke masjid atau tempat ibadah yang menyelenggarakan kampanye tersebut, guna memastikan apakah adanya unsur pelanggaran atau tidak terhadap UU Pemilu, agar mengurangi dugaan yang beredar untuk tidak semakin berkembang ditengah masyarakat,” kata Bamsoet sapaan akrabnya, di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Ia pun mendorong Bawaslu untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan terkait, dan melakukan sosialisasi peraturan tersebut, yang ditujukan bagi partai politik maupun calon bakal presiden yang diusungnya dan bakal maju di Pilpres 2024.
Mengingat, kata dia, peraturan tersebut penting sebagai patokan bagi Bawaslu untuk bertindak dalam mencegah terjadinya pelanggaran tahapan jelang pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta komitmen Bawaslu dan panitia penyelenggara pemilu untuk terus meningkatkan perannya khususnya dalam melakukan pengawasan baik pada tahapan pemilu maupun pilkada mendatang.
“Sebab diperlukannya kesiapan peran pengawas demi hadirnya pesta demokrasi yang berintegritas,” tuturnya.Menurutnya, Bawaslu harus terus menjaga kondusivitas tempat ibadah dengan mengajak pengurus tempat ibadah untuk tidak menjadikannya sebagai tempat sarana kampanye.
Sebelumnya, diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau semua pihak tidak melakukan kegiatan politik di tempat ibadah.Imbauan itu disampaikan usai Bawaslu menangani kasus yang menyeret Anies Baswedan. Kasus itu berupa dugaan Anies berkampanye di tempat ibadah di Aceh.
“Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata Anggota Bawaslu Puadi pada jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Selain itu, Bawaslu juga meminta tak ada pihak yang melakukan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Mereka berpendapat setiap pemangku kepentingan harus mendidik masyarakat dalam setiap tahapan pemilu.