TEROPONGNEWS.COM, TEMINABUAN – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindakop) & UKM Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) bersama tim pengawasan pengendalian inflasi melaksanakan sosialisasi tentang surat edaran Bupati Sorsel, Sabtu (5/11/2022).
Surat edaran Bupati Sorsel Nomor 541/2127/BSS/VIII/2022 itu tentang pengendalian pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan harga sembilan bahan pokok (sembako) di kabupaten dengan julukan seribu satu sungai tersebut.
Kabid Perdagangan Dinas Perindakop Kabupaten Sorsel, Jupiter Tugarfai menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi surat edaran tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi permainan harga BBM maupun sembako di seluruh wilayah Kabupaten Sorsel. Hal itu perlu dilakukan guna menjaga kestabilan ekonomi di masyarakat.
“Jika kedepannya masih kami temukan adanya permainan harga dan tidak sesuai dengan surat edaran maka pedagang yang bersangkutan akan kami tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,”tegas Tugarfai saat ditemui Jurnalis TN di kediamannya di Kompleks Seyolo Teminabuan, Sorsel.
Jupiter Tugarfai merincikan, harga BBM sesuai aturan pemerintah yakni harga dasar pertalite Rp.10 ribu per liter, sedangkan sesuai surat edaran bupati untuk pengecer BBM yaitu Rp.13 ribu per liter.
Selanjutnya untuk pertamax sesuai aturan pemerintah Rp.13.900 per liter, dan sesuai surat edaran bupati untuk pengecer di Sorsel seharga Rp.17 ribu per liter.
Untuk bio solar harga dasar sesuai aturan pemerintah Rp. 7.200 per liter, dan perubahan harga di pengecer yaitu Rp.10 ribu per liter. BBM jenis dexlite harga dasar sesuai pemerintah Rp. 17.800 per liter, mengalami perubahan harga di pengecer Rp.20 ribu per liter.
BBM jenis pertamina dex harga dasar sesuai pemerintah Rp.18 ribu per liter, mengalami perubahan harga di pengecer Rp.20 ribu per liter. Dan untuk minyak tanah harga dasar sesuai aturan pemerintah Rp.5 ribu per liter, mengalami perubahan harga di pengecer seharga Rp.8 ribu per liter.