TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Merauke kota AKP Sanawiah Yunita Mahulete, S.I.K bersama anggotanya kemarin melaksanakan razia Miras ilegal jenis sopi di Jalan Ampera IV Merauke.
Diketahui razia tersebut berawal dari personil Polsek Merauke sedang melaksanakan patroli dan ditemukan adanya warga yang dicurigai menjual miras ilegal jenis sopi sambil duduk di pinggir Jalan Ampera IV.
Petugas kemudian melakukan razia di dalam rumput-rumput dan ditemukan sebanyak dua kantong kresek warna hitam berisi 28 botol.
“Pemilik miras jenis sopi tersebut tidak diketahui, sedangkan masyarakat yang duduk di jalan tersebut langsung membubarkan diri, sehingga barang bukti hasil razia berupa milo sopi tersebut di amankan di Polsek Merauke Kota,”ujar AKP Sanawiah, Senin (14/11/2022).
Masyarakat diimbau tidak melakukan produksi atau menjual minuman keras sebab miras menjadi pemicu tindak kriminal tertinggi di Kota Merauke.