TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Salawati memusnahkan pabrik pembuatan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) di kelurahan Majaran, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, Kamis (17//11/2022).
Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung melalui Kapolsek Salawati IPDA M.Calvin Ramadhan S.Trk mengatakan bahwa pihaknya telah memusnahkan bahan baku miras yang terbuat dari aren/enau sebanyak 3 drum atau 600 kiter di lokasi penyulingan.
Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan tempat penyulingan dengan cara dibakar. Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yakni Jerigen 25 liter sebanyak 6 buah,
“Pada pelaksanaan kegiatan, pelaku penyuling sudah melarikan diri,”ucap Kapolsek.
Belum lagi, sambung Kapolsek, kontur di TKP tersebut adalah rawa sehinggamenjadi kendala bagi personil untuk mengetahui posisi pelaku.
“Apalagi jalur yang ditempuh sepanjang 2 Kilometer dari pinggir jalan ke TKP,”pungkasnya.