TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Oktober 2022 sebesar 104,88 atau naik 0,48 persen, jika dibanding September 2022 yang tercatat sebesar 104,39.
“NTP adalah, perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib),” ungkap Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku, Asep Riyadi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Kamis (17/11/2022).
NTP, kata dia, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Menurutnya, kenaikan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat naik sebesar 0,52 persen dan peningkatan indeks harga yang dibeli petani (Ib) sebesar 0,04 persen.
“Pada Oktober 2022 Provinsi Maluku berada di urutan ke-19 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 104,88,” ujar Asep.
Lebih lanjut dia membeberkan, NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau sebesar 143,86; sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 95,83.
Tercatat semua subsektor mengalami kenaikan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (1,21 persen), subsektor Hortikultura (0,71 persen), subsektor perkebunan rakyat (0,15 persen), subsektor peternakan (0,03 persen) dan subsektor perikanan (0,41 persen). Pada Oktober 2022 terjadi peningkatan IKRT sebesar 0,01 persen.
“NTUP Provinsi Maluku pada Oktober 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,13 persen dibanding September 2022, yaitu dari 111,84 menjadi 111,98,” tandas Asep.