TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Polres Raja Ampat berhasil memenangkan Sidang Praperadilan pada Senin, (14/11/2022). Dalam sidang lanjutan dengan nomor registrasi perkara Nomor : 6/Pid.Pra/2022/PN SON, di Pengadilan Negeri Sorong, yang dilayangkan Kuasa Hukum 6 Terduga Pembunuhan Di Pantai WTC Waisai Raja Ampat, Arfan Paretoka, SH sebagai pemohon.
Sidang praperadilan tersebut dibuka untuk umum oleh Hakim praperadilan, Muslim M. Ash Shiddiqi, SH, Sementara pihak termohon adalah Polres Raja Ampat yang dihadiri oleh, IPDA Suryadi,S.H selaku Sikum Polres Raja Ampat, Brigpol Marlon Pattipeilohy, S.H, selalu Banit II Sat Reskrim Polres Raja Ampat, Bripka Adrian Daat, S.H, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Raja Ampat, Briptu Abdul Rais Kandas, S.H, Banit Tipiter Polres Raja Ampat. Sementara pihak pemohon dihadiri oleh Kuasa Hukum, Arfan Paretoka, SH dan Keluarga tersangka.
Setelah melewati serangkaian sidang lanjutan, Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Sorong, Muslim M. Ash Shiddiqi, SH, memutuskan perkara berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain :
- Menolak semua permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya.
- Membebankan biaya perkara pra pradilan ini kepada pemohon.
- Dengan demikian sidang gugatan Pra pradilan di menangkan oleh termohon ( Polres Raja Ampat).
Sidang Lanjutan Pra Peradilan terkait Sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus 170 ayat (2) ke 3 KUHP sub Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP Lebih Subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Penahanan dan penetapan tersangka, DAY, YW, YFK, SK, EK, HCN. oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Raja Ampat adalah Sah karena telah memenuhi 2 alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.