TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa hukum 7 tersangka pengeroyokan di pantai Waisai Torang Cinta (WTC), Arfan Foreroka mengaku cukup kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sorong yang menolak gugatan kliennya, Senin (14/11/2022).
Dia menilai, Hakim Tunggal Muslim M. Ash Shiddiqi, SH tidak mempertimbangkan bukti permulaan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dan memenangkan Sat Reskrim Polres Raja Ampat karena telah memenuhi 2 alat bukti.
“Saya sangat menyayangkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara praperadilan kami ini, karena sama sekali tidak ada yang dipertimbangkan dari permohonan kita, ” ujar Arfan kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Menurutnya, putusan hakim tersebut sangat berbahaya karena akan berdampak bagi masyarakat. Sebab, permohonan praperadilan kliennya ditolak, padahal menurut Arfan sudah cukup jelas proses penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kliennya tidak sesuai prosedur.
“Jadi tidak ada pertimbangan sama sekali dari majelis hakim terkait kami punya permohonan. Kemudian persidangan kemarin kami juga datangkan ahli, dan ahli juga tidak dimasukkan di dalam pertimbangan, kemudian saksi kami kan ada 8 yang terdiri dari istri, dan keluarga tersangka,”ucapnya.
Dikatakan Arfan, pihaknya melakukan gugatan Praperadilan karena merasa keberatan dengan pihak Polres Raja Ampat yang tidak menunjukkan surat penahanan dan penetapan tersangka.
“Padahal itu wajib, itu perintah Undang-Undang bahwa kepolisian wajib memberikan surat klarifikasi atau penahanan. Sedangkan dalam kasus ini, klien kami masih tidak mengetahui kapan ia ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya di BAP lalu dijebloskan dalam penjara. Artinya harus dilakukan klarifikasi dulu oleh pihak kepolisian. Tapi ini tidak, langsung main tangkap, “jelasnya.
Oleh karena itu, Arfan akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Jadi saya besok pagi akan mengirimkan surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, kemudian ke Komisi Yudisial dan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pemeriksaan kehakiman, karena kami merasa tidak adil sekali, tidak satupun yang dipertimbangkan di dalam putusan itu, “terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Raja Ampat melakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap HR (21) pada Jumat (9/9/2022) malam.
Ketujuh orang pelaku tersebut masing-masing bernama Agus Yeheskil, Sampari, Yervis, Markilaus, Herol, dan Egos. Korban yang berinisial HR meregang nyawa pada Minggu (11/9/2022) setelah sempat dirawat di RSUD Raja Ampat.
“Sampai sekarang mereka tidak mengaku kalau mereka pelakunya dan kita punya saksinya kalau mereka bukan pelakunya. Klien saya itu tidak mengerti sama sekali, bahkan ada yang beberapa yang ditahan ini juga sama sekali tidak ada di TKP pada saat kejadian,”pungkasnya.