TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kota Ambon kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I. Demikian disampaikan PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Selasa (15/11/2022).
Dia menegaskan, selama masa PPKM Level I berlaku, aktivitas masyarakat tetap harus dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
“Yang pasti aktivitas masyarakat seperti biasa, tetapi di tempat-tempat kerumunan, apalagi di ruangan tertutup, harus menggunakan masker 100 persen,” tegasnya.
Penarapan ini, lanjut Wattimena, merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon harus menerapkan, agar tidak menyalahi aturan.
“Kebijakan pusat menghendaki kita untuk membuat itu, ya kita buat, dan upaya ini untuk menjaga masyarakat jangan sampai mengalami lonjakan kasus,” ungkap dia.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy membenarkan, jika Kota Ambon sementara berada pada penerapan PPKM level I.
“Covid-19 belum berakhir, kembali kita ke level I. Jadi tetap protokol kesehatan harus dijalankan,” ungkapnya.
Menurut dia, sampai dengan saat penetapan PPKM, tercatat ada 64 kasus terpapar, dan sementara dilaksanakan isolasi.
“Sebagian besar itu Isolasi mandiri, sementara dua melaksanakan isolasi terpusat di rumah sakit,” beber Pelupessy.
Disinggung mengenai adakah pasien yang terkena Covid-19 dengan jenis varian yang baru (Varian XBB), dia menegaskan, sampai dengan saat ini pasien terpapar kebanyakan terkena varian Omicron.
“Sampai sekarang, kita belum tahu. Tapi yang selama ini dari hasil pemeriksaan tetap Omicron,” tandasnya.
Untuk itu, Pelupessy menghimbau warga Kota Ambon, yang melaksanakan aktivitas diluar rumah, agar tetap menjalankan prokes, minimal menggunakan masker.