TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Seorang Pria bernama Efendi merasa dirugikan usai membeli mobil secara lelang yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat.
Di mana proses lelang itu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Sorong secara online lewat aplikasi lelang Indonesia.
“Setelah saya lihat-lihat, ada mobil yang dilelang di Raja Ampat, kebetulan saya domisili di Raja Ampat dan saya tertarik dengan mobil Toyota Rush 2015 warna hitam yang harganya Rp 53 juta. Saya mencoba menghubungi penjualnya untu mengecek fisiknya dulu tapi nomornya tidak bisa dihubungi,”ujarnya.
Efendi mengatakan bahwa ia terverifikasi sebagai pemenang lelang Mobil Toyota Rush di Kabupaten Raja Ampat dengan Dokumen BPKB Tahun 2015 Lot lelang Kode BB0254, dan tidak ada perbedaan pengumuman website lelang Indonesia KPKNL Sorong dan Pengumuman tertera di fisik Toyota Rush berwarna hitam.
“Waktu pengumuman itu tangga 21 Juni 2022. Satu hari setelah pengumuman lelang ternyata penjualnya tidak bisa dihubungi. Apalagi keadaan mobil itu catnya terbuka, bagian dalam sudah dicopot seperti audio itu juga tidak ada. Bannya sudah botak semua jadi saya mesti ganti,”jelas Efendi kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
“Kalau keluaran tahun 2015 masih oke, tapi ternyata keluaran tahun 2008. Tidak dapat dengan ongkosnya, ditambah pajak yang nunggak jadi saya merasa tertipu. Karena ini pengumumannya secara publik,” sambung Efendi.
Sementara itu, pejabat lelang KPKNL Sorong Rushan Nasyrun Haq, S. E,.menyampaikan bahwa secara ketentuan pihaknya hanya perantara untuk menjual. Apalagi, di website tersebut disampaikan kepada pembeli agar mengecek kendaraan tersebut terlebih dahulu di tempat lelang sebelum dilaksanakannya proses lelang.
“Jadi sebenarnya pembeli ini juga punya kewajiban mengecek apa yang ditampilkan di website. Karena setelah pelaksanaan lelang jalan satu-satunya untuk melayankan ketidakpuasan adalah melalui jalur pengadilan, ” ucap Rushan di ruang kerjanya, Jumat (21/10/2022).
Rushan menegaskan tidak ada konspirasi atau permainan antara KPKNL dengan Pemkab Raja Ampat, sebab proses lelang dilakukan secara online dan juga penawarannya memakai sistem open bidding. Di mana dengan Open Bidding, peserta dapat melihat secara langsung proses penawaran lelang.
“Oleh karena itu pembeli harus baca syarat dan ketentuan. Tapi ini murni salah penginputan dan itu bukan dari kami tapi dari Pemkab Raja Ampat. Supaya ini tidak terjadi lagi, jadi pembeli selain melihat di website kami, dia juga harus cek juga di lapangan apakah barang itu sudah sesuai keinginannya atau tidak,”pungkasnya.